CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI PUTRA JAWA SEJAHTERA KONSULTAN

WELCOME KONSULTAN NPT -

NOMOR PELUMAS TERDAFTAR

SKT MIGAS

KAMI KONSULTAN PENGURUSAN

 

NPT

NOMOR PELUMAS TERDAFTAR

PENDAFTARAN NPT

PENDAFTARAN NOMOR PELUMAS TERDFATAR

SYARAT PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR

PROSEDUR PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR

JASA PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR

 

NPT - NOMOR PELUMAS TERDAFTAR

PENDAFTARAN NPT SELURUH INDONESIA

 

Nomor Pelumas Terdaftar [NPT] adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap suatu nama dagang pelumas setelah menenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas, disebutkan bahwa " Setiap jenis pelumas dengan nama dagang pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang ditetapkan Menteri ESDM dan wajib memiliki NPT".

 

Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas adalah kualitas Pelumas yang dinyatakan dalam spesifikasi parameter unjuk kerja Pelumas dan spesifikasi karakteristik fisika kimia Pelumas. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas tersebut disusun dengan mengacu pada karakteristik dan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas.

 

Dalam hal terdapat jenis Pelumas yang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas belum ditetapkan Menteri, maka pelaksanaan penelitian dan evaluasi permohonan NPT didasarkan pada dokumen Standar dan Mutu (spesifikasi) Pelumas yang disampaikan Perusahaan dan atau mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang berlaku dan diakui secara internasional.

SYARAT PENGURUSAN NPT NOMOR PELUMAS TERDAFTAR

PERSARATAN ADMINISTRASI

 

a. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Biodata Perusahaan (company profile);
c. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
d. Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP);
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
g. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas bagi importir, agen tunggal atau distributor;
h. Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas;
i. Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI); dan
j. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Syarat Teknis:

 

a. Sumber perolehan Pelumas;
b. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas;
c. Komposisi Pelumas;
d. Bentuk dan isi Kemasan Pelumas; dan
e. Laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas danlatau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti API, JASO atau lembaga lain yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif.

 

PROSEDUR PENGURUSAN NPT

  • PEMBERKASAN
  • PRESENTASI
  • PENGAMBILAN
  • UJI LAB
  • PENERBITAN NPT
  • UPLOAD INSW

 

PROSES SELAMA KURANG LEBIH 45 HARI KERJA

 

DEMIKIAN PENJELASAN MENGENAI :

NPT

NOMOR PELUMAS TERDAFTAR

PENDAFTARAN NPT

PENDAFTARAN NOMOR PELUMAS TERDFATAR

SYARAT PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR

PROSEDUR PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR

JASA PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR

BIAYA PENGURUSAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR

Untuk biaya silahkan hubungi langsung staf marketing kami

 

 

.

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

Kenapa memilih kami:

  1. One Man Staff for One Company ( Kami Memberikan satu orang staff kami untuk Pengurusan Dokumen dan Konsultasi Dokumen per Perusahaan) sehingga meningkatkan evisiensi waktu.
  2. Free Pick Up Document (Gratis Penjemputan Dokumen)
  3. Free Direct Call (kami memberikan layanan konsultasi gratis).
  4. Garancy 100% Money Back ( Pengembalian Uang sebesar 100% apabila dokumen tidak Selesai)

KONSULTASI :

 

CS-1

CS-2

 

ALAMAT KAMI :

 

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

 

STC SENAYAN LT.4 NO.31-34

GELORA-SENAYAN

JAKARTA-INDONESIA

 

TELP :

081280359842

081299031209

 

Email:

putrajawasejahtera@yahoo.com