CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

WELCOME KONSULTAN NPT -
NOMOR PELUMAS TERDAFTAR
KAMI KONSULTAN PENGURUSAN
NPT
NOMOR PELUMAS TERDAFTAR
PENDAFTARAN NPT
PENDAFTARAN NOMOR PELUMAS TERDFATAR
SYARAT PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR
PROSEDUR PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR
JASA PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR
NPT - NOMOR PELUMAS TERDAFTAR
PENDAFTARAN NPT SELURUH INDONESIA
Nomor Pelumas Terdaftar [NPT] adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap suatu nama dagang pelumas setelah menenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas, disebutkan bahwa " Setiap jenis pelumas dengan nama dagang pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang ditetapkan Menteri ESDM dan wajib memiliki NPT".
Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas adalah kualitas Pelumas yang dinyatakan dalam spesifikasi parameter unjuk kerja Pelumas dan spesifikasi karakteristik fisika kimia Pelumas. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas tersebut disusun dengan mengacu pada karakteristik dan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas.
Dalam hal terdapat jenis Pelumas yang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas belum ditetapkan Menteri, maka pelaksanaan penelitian dan evaluasi permohonan NPT didasarkan pada dokumen Standar dan Mutu (spesifikasi) Pelumas yang disampaikan Perusahaan dan atau mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang berlaku dan diakui secara internasional.SYARAT PENGURUSAN NPT NOMOR PELUMAS TERDAFTAR
PERSARATAN ADMINISTRASI
a. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Biodata Perusahaan (company profile);
c. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
d. Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP);
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
g. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas bagi importir, agen tunggal atau distributor;
h. Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas;
i. Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI); dan
j. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Teknis:
a. Sumber perolehan Pelumas;
b. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas;
c. Komposisi Pelumas;
d. Bentuk dan isi Kemasan Pelumas; dan
e. Laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas danlatau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti API, JASO atau lembaga lain yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif.
PROSEDUR PENGURUSAN NPT
- PEMBERKASAN
- PRESENTASI
- PENGAMBILAN
- UJI LAB
- PENERBITAN NPT
- UPLOAD INSW
PROSES SELAMA KURANG LEBIH 45 HARI KERJA
DEMIKIAN PENJELASAN MENGENAI :
NPT
NOMOR PELUMAS TERDAFTAR
PENDAFTARAN NPT
PENDAFTARAN NOMOR PELUMAS TERDFATAR
SYARAT PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR
PROSEDUR PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR
JASA PENDAFTARAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR
BIAYA PENGURUSAN NPT-NOMOR PELUMAS TERDFATAR
Untuk biaya silahkan hubungi langsung staf marketing kami
.
CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA
Kenapa memilih kami:
KONSULTASI :
CS-1
![]()
CS-2
![]()
ALAMAT KAMI :
CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA
STC SENAYAN LT.4 NO.31-34
GELORA-SENAYAN
JAKARTA-INDONESIA
TELP :
081280359842
081299031209
Email:
putrajawasejahtera@yahoo.com